Bakar sekolah, gaji 24 bulan akhirnya lunas

Setelah 24 tahun menunggu gaji, keinginan guru yang nekat bakar sekolah itu akhirnya terwujud.

Mantan Guru Honorer, Munir Alamsyah (53), pelaku pembakaran SMP Negeri 1 Cikelet Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini mendapatkan gajinya.

Selama dua tahun, honornya mengajar di sekolah itu tak pernah diberikan padanya. Kini setelah hampir membuat sebagian bangunan sekolah hangus, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membayarkan Rp6 juta honornya.

Gaji 24 Bulan Guru Honorer yang Nekat Bakar Sekolah Akhirnya Dibayarkan, setelah Dua Dekade
via Tribunnews

Setelah penantian 24 tahun

Munir merupakan guru honorer di sekolah tersebut pafda 1996-1998.

Selama 24 tahun ini, ia kerap kali mengunjungi sekolah untuk menagih honornya selama mengajar sebesar Rp6 juta yang belum ia terima.

Dua dekade ini cukup jadi motivasinya untuk nekat membakar sekolah tempatnya bekerja dulu. Kronologinya, Munir memasuki sekolah saat staf dan guru sedang ibadah Jumat, 14 Januari lalu pukul 11.30.

Selain marah karena gajinya tak kunjung dibayarkan, ia juga memiliki masalah ekonomi.

Untungnya, kejadian itu terekam CCTV ditangani warga dengan cepat. Api pun tak sempat menjalar terlalu jauh, hanya membakar beberapa pintu.

Gaji 24 Bulan Guru Honorer yang Nekat Bakar Sekolah Akhirnya Dibayarkan, setelah Dua Dekade

Tanggung jawab Dinas Pendidikan

Melansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin mengungkapkan kalau pihaknya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Munir.

Kami Disdik Garut bersama Kabid SMP dan SMPN 1 Cikelet sekarang akan mengganti honot yang Rp6 juta yang belum dibayarkan. Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir,” ujar Ade.

Ia melanjutkan, ia yakin Munir merupakan guru fisika yang cerdas saat menjadi guru honorer dulu, sehingga pihaknya pun membayarkan gaji 24 bulan itu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun mengungkapkan, pembebasan mantan guru honorer tersebut berdasar pada hasil kesepakatan pihak sekolah dan Disdik.

Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ujar Wirdhanto.

Kasus pun terselesaikan dengan jalur restorative justice.

Thoughts? Let us know!

Baca juga: