Korupsi ekspor minyak goreng oleh salah satu pejabat negara?

Saat ini di tengah kelangkaannya, ada dugaan terjadinya korupsi atas ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung RI menetapkan empat tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korusi ini. Salah satu di antaranya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.

Lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, proses ini dimulai dari pemeriksaan, penyelidikan hingga peningkatannya, hingga ditemukan alat bukti.

Menurut laporannya, ada beberapa perusahaan ekspor yang melawan hukum. Selain itu, alat bukti menunjukkan ada kerja sama dengan salah satu pejabat di lembaga negara tersebut.

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka?

Kerugian perekonomian negara

Burhanuddin pun menyenbut, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujar Burhanuddin.

Dalam konferensi pers itu, ia tak menyebutkan nama lengkap para tersangka, namun nama-nama itu tercatat dalam keterangan pers Kejaksaan Agung.

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka?

Perbuatan hukum dari para tersangka

Akhir 2021 terjadi eklangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar sehingga pemerintah mengambil beberapa kebijakan.

Selain itu, Kemendag pun menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Melansir Detik, Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, yaitu:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
    a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
    b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Thoughts? Let us know!