Platform bernama Triller tersebut dikenal sebagai salah satu saingan TikTok dengan format konten yang mirip

Tak lama setelah memblokir layanan TikTok, Donald Trump kini justru bikin akun Triller, platform video sharing rival TikTok.

Akun tersebut baru berumur dua hari dan sudah mempublikasikan 5 video. Salah satunya adalah video yang mengklaim dirinya sebagai seorang yang professional dalam memanfaatkan teknologi. Hingga kini, video tersebut pun sudah ditonton lebih dari 11 juta kali.

Selain itu, platform tersebut dimanfaatkan Donald Trump untuk menyebarluaskan kampanye politiknya.

Hingga kini, akun Triller milik Donald Trump sudah diikuti sebanyak 62 ribu orang.

Akun Donald Trump di Triller, layanan video sharing mirip TikTok (foto: Mashable)
Akun Donald Trump di Triller, layanan video sharing mirip TikTok (foto: Mashable)
Baca juga: Rich Brian Tim Bubur Nggak Diaduk!

Tentang Triller, aplikasi saingan TikTok dari Amerika Serikat

Triller adalah layanan video sharing dengan format mirip TikTok. Sementara TikTok sudah diluncurkan pada tahun 2016 Triller justru sudah diluncurkan pada 2015. Meski begitu, TikTok sudah diunduh lebih dari 100 juta kali, sementara Triller baru diunduh sebanyak 10 juta kali.

View this post on Instagram

Do the safety shake 😷❤️ #SafetyShake @curtistootrill

A post shared by TRILLER (@trillervids) on

Beda dengan TikTok, Triller mengedit sendiri video yang diunggah pengguna, sementara TikTok memberikan kebebesan untuk para pengguna untuk mengedit videonya sendiri.

Selain itu, Triller merancang laman discover dengan leaderboards, kategorisasi dan top videos. Sementara TikTok menampilkan tagar yang tengah trending dan top videos.

Kebijakan TikTok di Indonesia

Menyoal tentang TikTok, perlu lo ketahui bahwa pemerintah kini menerapkan kebijakan baru terhadap layanan TikTok.

Bersama dengan Facebook, Amazon, Alexa, Apple dan Disney, TikTok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak mulai bulan september mendatang.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi irektorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SP-35/2020, Jumat (7/8).

Jadi lo lebih milih TikTok, atau mau nyoba Triller kayak Donald Trump? Tell us in the comments below!