Bule lukis masker di wajah menjadi pembicaraan terhangat netizen Indonesia selama 48 jam ke belakang. Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamwil Kemenkumham) Bali akan bertindak.

Mereka disebut melibatkan beberapa tim gabungan untuk menindak aksi bule yang mengelabui satpam swalayan. Menurutnya pelanggaran bule tersebut bukanlah pelanggaran keimigrasian.

Adanya viral tentang orang bule yang melukis masker di wajahnya untuk mengelabui petugas tentunya kami dari Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan penertiban. Terkait hal ini karena pelanggaran tersebut sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan kami tidak bisa bertindak sendiri. Kami harus meleibatkan instansi lain seperti polisi dan Satpol PP.” tutur Kakanwil Kemenhumkam Bali, Jamaruli Manihuruk seperti dilansir Detik, Rabu (21 April).

Bule lukis masker di wajah bisa didenda sampai 1 juta atau bahkan dideportasi

Jamaruli menyebut, selama  ini pihaknya telah merazia beberapa tempat yang bekerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP. Razia ini dilakukan dengan tujuan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.

Adapun razia itu terakhir kali dilakukan pada 20 April 2021, di depan Kantor Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana ditertibkan dan dilakukan pemberian sanksi kepada 22 WNI dan 19 WNA. Dari 19 WNA, 4 diantaranya dikenakan denda dan 15 lainnya ditegur secara lisan.

Menurut Jamali, penegekan protokol kesahatan ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 tahun 2020. Dalam aturan tersebut juga ada keterlibatan imigirasi.

Ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa di denda IDR 1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk diantaranya tidak menggunakan masker. Bila kedua kali melakukan pelanggaran maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Wajib ditindak tegas demi nama baik Bali

Terkait kejadian ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui di mana kejadian tersebut. Ia juga belum tahu nama, tempat tinggal dan asal bule yang viral tersebut.

Meski demikian, dia menilai hal semacam ini harusnya ditindak tegas oleh Satgas setempat. Ia menambahkan kalau dia tidak ingin Bali di cap sebagai daerah yang tidak konsisten dalam penegakan protokol kesehatan.

Ya kalau ada yang mendapati hal-hal semacam ini tidak saja oleh apara setempat/satgas gotong royong. Jangan sampai dianggapnya Bali tidak konsisten menegakkan dengan denda. Bahkan bila perlu di deportasi saja oleh imigrasi,” tuturnya.

Beberapa berita sih menyebutkan keduanya merupakan influencer! Semoga saja segera diproses dan ditertibkan!