Buka restoran siang hari selama Ramadan menjadi hal yang ‘terlarang’. Kebijakan Pemerintah Kota Serang Banten, melarang resto, rumah makan, warung nasi atau kafe berjualan pada siang hari selama bulan puasa.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, disebut bahwa resto dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB sampai 16.00 WIB

Buka restoran siang hari selama Ramadan, pengelola akan dapat hukuman penjara atau denda

Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Tb Hasanudin menjelaskan, jika ada pengelola restoran, rumah dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Buka Restoran Siang Hari Selama Ramadan, Penjual Terancam Penjara Dan Denda 50 Juta!
via Giphy

Selain itu bisa juga terkena denda sebesar IDR 50 juta. “Bila mana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurungan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal IDR 50 juta,” tutur Tb Hasanudin seperti melansir dari Kompas.com.

Hasanudin menambahkan bahwa tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

Kalau ada rumah makan yang bukan, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depan kalau ada yang buka akan ditindak,” imbuhnya.

Selain berpatroli siang hari, Satpol PP juga akan mengamankan titik kumpul buka bersama

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramadani menambahkan, petugas akan melakukan pengawan pada lokasi yang menjadi titik berkumpul massa. Baik untuk buka bersama ataupun mencari takjil.

Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat,” pungkas Kusna.

via Suara Banten // ilustrasi penjual takjil

Kusna sendiri menyebut bahwa Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah. Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Supaya geliat ekonomi di Kota serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan,” katanya.

Begini respon netizen terkait larangan tersebut

Berita larangan buka restoran saat siang hari selama Ramadan ternyata menjadi salah satu pembicaraan hangat para netizen.

Sebagian dari mereka menyesalkan larangan tersebut, mengingat puasa adalah urusan tiap pribadi dan seharusnya bukanya restoran tidak menjadi alasan.

Kalau ‘menurut saya’, puasa itu menahan hawa nafsu. Jadi, mau ada tempat makan yang buka atau tidak. Ga masalah, karena menahan hawa nafsu pribadi,” tulis salah satu akun.

Beberapa akun lainnya justru mempertanyankan soal denda IDR 50 juta yang berlaku.

Katanya mau membantu pemulihan ekonomi, tapi siang gak boleh jualan. Gimana ya?