Barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dijual oleh Wariono, Kepala Unit Reserse Nakorba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Kanip menjualnya dengan harga IDR 1,25 miliar dan saat ini dia sudah menerima IDR 850 juta.

Adapun hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalm sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21 Oktober).

Selain Wariono, disebutkan ada 10 oknum polisi lain yang juga didakwa menjual narkoba hasil sitaan.

Barang bukti dijual kepada pengedar narkoba

JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, dalam dakwaannya menyebut Wariono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika juenis sabu seberat 6 kilogram pada pengedar.

Harga yang disepakati adalah IDR 1 miliar,” tuturnya.

Barang Bukti Dijual, Kanip Narkoba Cuan 850 Juta!

Kejadian ini bermula saat petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19 Mei) pukul 15.30 WIB.

Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Begini kronologinya

Terkait penemuan itu, Khoirudin kemudian melapor kepada Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai. Dia kemudian memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat.

Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun untuk membantu pengawalan. Kedua kapal lantas meuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Ditengah perjalanan, Tuharno memindahkan satu karung goini berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Bhabinkamtibmas. Sementara Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat ‘memisahkan’ 6 kilogram sabu-sabu untuk dijual.

Drug Deal GIFs | Tenor

Barang haram itu lantas disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II 1014. Tuharno kemudian menghubungi Wariono dan menginformasi ada temuan narkotika.

Kemudian di dalam Kapal Patroli iut, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada Wariono untuk dijual dan hasilnya akan dibagi sebagai ‘uang rusa’.

JPU pun menjerat para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Kedua Pasal 137 huruf a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Agak mirip film yah jadinya.