Satgas Covid keluarkan aturan baru mudik lagi, perketat protokol kesehatan

Dalam sebuah edaran yang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas Covid-19) rilis menyoal peniadaan mudik lebaran dan pengendalian virus COVID, ada aturan-aturan baru terkait pelaksanaannya tahun ini.

Seperti yang kita ketahui, tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah meniadakan kegiatan mudik selama masa lebaran.

Pada edaran baru kali ini, Satgas COVID-19 mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama h-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 dari peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021).

Edaran ini bersifat addendum alias menambahkan peraturan, jadi gak mencabut peraturan pada SE Satgas COVID No.13 yang kemarin

Lalu, gimana aturan terbarunya?

Satgas COVID memberlakukan ketentuan pengetatan untuk yang melakukan perjalan pulang kampung dalam periode pra dan pasca masa peniadaan. 

Intinya, untuk yang melakukan perjalanan mudik baik transportasi udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif dari hasil tes Rapid atau PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sama dengan perjalanan udara dan laut, untuk yang menggunakan transportasi kereta api antarkota juga harus menunjukkan hasil tes negatif. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Sementara itu, untuk yang mudik lewat jalur darat bakal berlaku tes acak rapid tes antigen/ tes Genose 19, apabila diperlukan oleh Satgas COVID daerah setempat.

Jadi pemerintah mengimbau untuk yang mudik dengan kendaraan pribadi memiliki hasil tes rapid/ PCR

Tapi nampaknya perilisan surat addendum ini cukup membingungkan warganet. Muncul banyak pertanyaan dan beberapa diskusi menyoal peraturan baru ini.

Hingga ada yang pasrah aja, bekerja adalah passion~

Maskapai masih mempelajari aturan mudik

Sejumlah maskapai mengaku masih mempelajari aturan mudik yang Satgas COVID-19 berlakukan. Salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang belum terlalu paham tentang detail aturan yang tercantum pada addendum surat edaran.

Melansir dari CNN, Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, ia masih belum bisa memprediksi apakah ketentuan ini bakal berdampak terhadap angka penurunan penumpang yang memilih transportasi udara.

Senada dengan Irfan, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika mengatakan kalau pihaknya belum mendapat sosialisasi menyoal edaran baru ini.

Mereka akan mempelajari aturan ini sembari menyiapkan langkah sosialisasi kepada penumpang nantinya.

“Kami mematuhi aturan regulator. Terkait (potensi penurunan) penumpang menanti pembahasan selanjutnya,” tutur Theodora.

Sampai sini paham?