Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para remaja di Indonesia termasuk salah satu tindakan yang paling sering terjadi. Terlebih lagi, kasus tindakan kekerasan #JusticeForAudrey sedang ramai diperbincangkan di dunia maya. Check here for the news

Namun apa tindak pidana yang diberlakukan untuk anak yang masih remaja? Dalam kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi di Pontianak, pelaku masuk kedalam tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka memar biru akibat pemukulan.

Menurut Hukumonline.com, jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Namun menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 diatur perlakuan khusus terhadap anak nakal (Umur 14-19 tahun), yang berbeda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa. Misalnya ancaman pidana ½ (satu perdua) dari ancaman maksimum pidana bagi orang dewasa, tidak dikenal pidana penjara seumur hidup ataupun pidana mati. Hal ini bukan berarti menyimpang dari prinsip equality before the law. Ketentuan demikain dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang bagi anak.

Untuk hukumannya, Undang-undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 tidak mengikuti ketentuan pidana pada Pasal 10 KUHP, dan menetapkan sanksinya secara tersendiri. Pidana Pokok menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 diatur dalam Pasal 23 ayat (2) yang terdiri dari :

  1. Pidana penjara (maksimum 10 tahun)
  2. Pidana kurungan
  3. Pidana denda
  4. Pidana pengawasan

KPPAD Pontianak juga menegaskan bahwa pelaku korban juga masih dibawah umur dan dilindungi oleh Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 yang berisikan tentang perlindungan anak.

Ditekankan pada:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 76E UU

Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Reference:

Hukumonline.com tentang perlindungan anak

Media.neliti.com tentang penegakan hukum terhadap kenakalan anak